Tentang

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Balangan

PROFIL PPID

Kalau Bisa Terbuka Untuk Apa Tertutup? Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Pasal 2 ayat (1) UU Keterbukaan Informasi Publik. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Keberadaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan : 1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik. 2. Kewajiban badan publik dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi. Berlakunya Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga merupakan bagian untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance). Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu langkah penting yang tidak dapat dipisahkan dari fungsi badan publik atau institusi pemerintahan. Dimana salah satu syarat untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan adalah melalui keterbukaan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi. Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi, baik yang berkaitan dengan kepentingan publik maupun yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, melalui keterbukaan informasi publik diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Selain itu Undang-Undang KIP tersebut merupakan hal mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga sangatlah penting adanya kesadaran di tiap elemen agar tiap lembaga, badan dan pemerintahan dalam pengelolaan informasinya mengedepankan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel. Sejalan dengan hal di atas dan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dimana salah satunya tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yakni bertugas untuk menyediakan akses informasi publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten Balangan juga telah membentuk PPID. Pembentukan PPID di Pemerintah Kabupaten Balangan ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/193/2022 tentang Tim Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Balangan yang mana salah satu tugasnya adalah menyediakan akses informasi bagi masyarakat atau pemohon informasi. Disamping itu dengan maraknya penyampaian informasi hoax, maka pertanggung jawaban pengelolaan informasi menjadi hal yang sangat penting. Pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Balangan menguatkan implementasi Keterbukaan Informasi Publik sebagai Transparency and Government Accountability (TGA), yakni adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara badan publik dengan pemohon informasi yang dimohonkan. Hal ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dimana partisipasi masyarakat terhadap penguatan informasi aspirasi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Implementasi Transparency and Government Accountability (TGA) dilakukan dengan penguatan pengelolaan informasi mulai dari tingkat desa hingga pada seluruh jajaran OPD. Goal yang diharapkan adalah terwujudnya kepercayaan (trust) dari semua pihak. Untuk itulah dikuatkan dengan berbagai akses informasi. Akses informasi yang dikembangkan PPID Kabupaten Balangan berupa Desk PPID statis yakni pada Gedung Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Balangan (PPID Corner. Hal yang paling penting dalam proses komunikasi dan informasi, adalah terciptanya komunikasi dua arah antara pemohon informasi dengan pengelola informasi. Untuk itulah, proses tindak lanjut pengelolaan informasi pada berkelanjutan menjadi hal utama. PPID, yakni termanfaatkannya Hasil dari pengelolaan aspirasi dan untuk penguatan perencanaan, serta monitoring permohonan informasi pada PPID, dan evaluasi capaian target juga dimanfaatkan dalam program kegiatan perumusan perencanaan, mulai proses musrenbang desa hingga kabupaten dan monitoring evaluasi terhadap pelaksana program kegiatan semua SKPD.

Tugas

Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik Melakukan verifikasi bahan informasi publik Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.

Wewenang

Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Standar Layanan

Visi dan Misi PPID Balangan

Visi

Terwujudnya sistem politik yang demokratis, pemerintah yang desentralistrik, pembangunan daerah yang berkelanjutan, serta keberdayaan masyarakat yang partisipatif dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Misi

Menetapkan Kebijaksanaan Nasional dan memfasilitasi penyelenggara pemerintah dalam upaya : Memperkuat Keutuhan NKRI serta memantapkan sistem politik dalam negeri yang demokratis Memantapkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah umum Memantapkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang desentralistik Mengembangkan keserasian hubungan pusat-daerah, antara daerah dan antar kawasan secara kemandirian daerah dalam pengelolaan pembangunan secara berkelanjutan Memperkuat otonomi desa dan meningkatkan keberdayaan masyarakat dalam aspek ekonomi, sosial dan budaya Mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa